Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Bidang Perpajakan

24 Maret 2021 20:00 WIB
Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Bidang Perpajakan
Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Bidang Perpajakan ( Sonora/Etty Hariyani)

Balikpapan, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terduga tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Rabu 24 Maret 2021 di Samarinda.

Sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mendampingi AA (tersangka) dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan ini digelar.

AA diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.620.587.500.

Baca Juga: Tingkatkan Cakupan Vaksin, DJP Kaltimra Gelar Talkshow 'Pajak Untuk Vaksin Kita'

Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada Masa Pajak Januari 2014 s.d. Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP bahwa dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.

Baca Juga: Gelar Spectaxcular 2021, DJP Kalselteng Targetkan 14,455 T Tahun Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm