Bali, Sonora.ID - Untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Denpasar, hingga kini berbagai upaya terus digencarkan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.
Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP melaksanakan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan.
Dalam kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur tepatnya di simpang Jalan Hayam Wuruk-Jalan Merdeka.
Baca Juga: Gencar Lakukan Penertiban Prokes di Kota Denpasar, 4 Orang Terjaring
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan, pihaknya menyasar kepada masyarakat yang melintas di simpang Jalan Hayam Wuruk–Jalan Merdeka, terutama yang belum mentaati protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah, seperti tidak memakai masker.
Diungkapkan bahwa dalam kegiatan ini, menjaring sebanyak 6 orang pelanggar prokes karena semua pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker, sehingga para pelanggar itu, kenakan sanksi berupa denda administratif Rp. 100.000 pe rorang dan juga diberikan edukasi serta pembinaan dengan harapan tidak mengulangi kesalahannya kembali.
“Dengan terus dan rutin dilaksanakan pemantauan ini kami berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer," harap Dewa Sayoga.
Selain itu, pihaknya tak henti-hentinya untuk mengingatkan dan memberi imbauan agar masyarakat mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, dengan demikian penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir dan pandemi segera berlalu sehingga perekonomian dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali.
Baca Juga: Tim Yustisi Gencar Laksanakan Pemantauan Prokes, 15 Orang Terjaring