Pemkot Surabaya Siapkan Relaksasi Usaha, Salah Satunya Rekreasi Hiburan Umum

25 Maret 2021 15:00 WIB
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto  saat rapat pertemuan bersama asosiasi di Rung Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/03/2021).
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto saat rapat pertemuan bersama asosiasi di Rung Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/03/2021). ( )

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/03/2021).

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Wali Kota untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga betul oleh pengelola usaha.

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama, Dubes Prancis Temui Wali Kota Surabaya

“Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” kata Irvan, Rabu (24/03).

Irvan menjelaskan, pertemuan yang berlangsung kemarin digelar untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya. Kemudian, hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk berikutnya segera menerbitkan peraturan yang baru.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.

Baca Juga: Tinjau Sungai Tambak Wedi, Wawali Kota Surabaya Ajak Warga Tak Lagi Buang Limbah Sembarangan

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm