E-Tilang Berlaku, Simak Tips Berikut Agar Tidak Terkena Denda

25 Maret 2021 18:00 WIB
E-Tilang Berlaku, Simak Tips Berikut Agar Tidak Terkena Denda
E-Tilang Berlaku, Simak Tips Berikut Agar Tidak Terkena Denda ( Tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah.

Penerapan tilang elektronik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, di Jawa Tengah, ada 27 titik yang terpasang kamera ETLE.

Baca Juga: Tak Gunakan Seat Belt, Jadi Pelanggaran Terbanyak ETLE di Makassar

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;

Baca Juga: Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Lokasi CCTV ETLE di 12 Provinsi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm