E-Tilang Berlaku, Simak Tips Berikut Agar Tidak Terkena Denda

25 Maret 2021 18:00 WIB
E-Tilang Berlaku, Simak Tips Berikut Agar Tidak Terkena Denda
E-Tilang Berlaku, Simak Tips Berikut Agar Tidak Terkena Denda ( Tribunnews.com)

6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Tips Lolos dari Tilang Elektronik

Cara agar lolos dari E-Tilang sangatlah mudah diterapkan. Anda hanya perlu menaati peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Tiga Bulan Uji Coba ETLE, Berhasil Ciduk 38 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Tentu bukan hal sulit untuk mematuhi marka-marka jalan yang ada, berkendara dengan kecepatan wajar, serta membawa SIM dan STNK.

Selain terhindar dari denda tilang, dengan melakukan hal tersebut kita juga berkontribusi untuk mewujudkan smart mobility.

Risiko kecelakaan dapat berkurang dan kondisi lalu lintas jadi lebih baik. Sistem E-Tilang atau E-TLE ini tentunya dapat menyederhanakan proses birokrasi penilangan serta menghindari adanya pungutan liar di jalanan.

Baca Juga: Tiga Bulan Uji Coba ETLE, Berhasil Ciduk 38 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm