Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tahan Kepala UPTD Kanre Rong Makassar

26 Maret 2021 07:15 WIB
Kejari Makassar tetapkan kepala uptd kanre rong pungli
Kejari Makassar tetapkan kepala uptd kanre rong pungli ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar sewa menyewa lapak pusat kuliner kanre rong.

Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan tersangka merupakan Kepala UPTD Kanre Rong, Muhammad Said. Usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan.

Hal itu disampaikan saat melakukan press release, Kamis (24/3/2021) malam.

Dia menyebut hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidanan korupsi. Dimana, tersangka mengalihkan 31 kios dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa adanya prosedur seperti dalam Perwali nomor 29 tahun 2018.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Makassar Keruk Sungai Wewenang Pusat

"Pemeriksaan maraton dilakukan 3 hari yang lalu serta melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi dan ahli secara maraton. Dimana, ditemukan dokumen pengelolaan Kanre Rong dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan menetapkan tersangka," jelasnya.

Beberapa saat sebelumnya, tim penyidik Kejari Makassar mengeledah kantor UPTD Kanrerong ri karebosi di jalan kartini.

Dalam pantauan, ada beberapa dokumen yang diamankan. Kemudian dipanggil sejumlah pegawai untuk diperiksa.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm