Banjarmasin, Sonora.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin bakal digelar pada 28 April 2021.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan PSU pada sengketa Pilkada serentak 2020 lalu, di tiga kelurahan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Berdasarkan amar putusan MK, KPU Banjarmasin diminta melaksanakan PSU maksimal selama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno Tertutup, PSU Pilgub Kalsel Digelar 9 Juni 2021
"Untuk sementara berdasarkan hasil rapat internal KPU Banjarmasin, Kamis (25/03) lalu, PSU di tiga kelurahan dilaksanakan pada 28 April 2021. Dan kalau berdasarkan putusan MK, maka hari terakhir pelaksanaan PSU pada 3 Mei 2021," ucap Syafruddin Akbar, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banjarmasin, saat ditemui Smart FM, Jumat (26/03) pagi.
Akbar menerangkan, bahwa KPU Banjarmasin akan segera menyampaikan hasil rapat internal ke KPU Kalsel dan juga KPU RI.
Akbar juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan membuat rancangan tahapan PSU, mulai dari perekrutan badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Diputuskan PSU, Pemprov Kalsel Cek Ulang Usulan Pj Wali Kota Banjarmasin