Banjarmasin, Sonora.ID - KPU Kota Banjarmasin memastikan, bahwa tidak ada masa kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebelumnya diketahui, PSU Pilwali Banjarmasin bakal digelar pada 28 April 2021, di tiga kelurahan Banjarmasin Selatan. Yaitu kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya, dengan total 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sesuai aturan, untuk PSU tidak ada tahapan kampanye untuk para pasangan calon (paslon, red). Sehingga tidak diperbolehkan berkampanye hingga pelaksanaan PSU," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banjarmasin, M Syafruddin Akbar, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Jumat (26/03) pagi.
Baca Juga: PSU Pilwali Banjarmasin Digelar April, Segini Surat Suara yang Disiapkan
Akbar menambahkan, terkait pengawasan nantinya akan dilakukan oleh instansi yang berwenang yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
"Pengawasan akan dilakukan oleh Bawaslu tentunya, apabila ada paslon yang melakukan kampanye atau di luar dari ketetapan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengaku, masih menunggu arahan dari pusat terkait kampanye saat PSU.
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno Tertutup, PSU Pilgub Kalsel Digelar 9 Juni 2021