Bali, Sonora.ID - Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Denpasar, salah satunya Sidak Protokol Kesehatan (Prokes).
Kali ini, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dsihub, Satpol PP kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seputaran Jalan Tukad Barito - Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 32 orang pelanggar tersebut, sebanyak 26 orang diberikan sanksi denda administratif di tempat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang dan 6 orang lainnya di berikan edukasi dan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19 di Kota Denpasar, 6 Orang Pelanggar Prokes Didenda
Dewa Sayoga juga mengungkapkan bahwa dari semua pelanggar saat ditertibkan beralasan lupa menggunakan masker.
Selain itu, Dewa Sayoga juga menjelaskan bahwa para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas," tegas Dewa Sayoga.
Baca Juga: Tim Yustisi Gencar Laksanakan Pemantauan Prokes, 15 Orang Terjaring