Makassar, Sonora.ID - Bulan Ramadan 2021, Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.
Meski begitu, sejumlah daerah menerapkan kelonggaran terkait ibadah di bulan Ramadhan.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan kebijakan terkait ibadah di bulan ramadhan mendatang.
Kegiatan buka puasa bersama dan salat tarawih berjamaah di masjid dibolehkan di tengah wabah virus corona (Covid 19).
"Boleh, kan orang sudah jumatan sekarang," kata Sudirman saat ditemui di Makassar, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Kapolri Sebut Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Jaringan Teroris JAD
Namun protokol kesehatan harus tetap dijalankan warga. Seperti saat ke masjid, warga harus menggunakan masker dan menjaga jarak.
"yang penting prosedur protokol kesehatan," tambahnya.
Sudirman menyinggung pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang masih berlaku sampai saat ini. Aturan tersebut lebih kepada penguatan penegakan protokol kesehatan.
Dimana pengawasan sampai ke lingkungan terbawah tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
"Sudah ada surat edaran saya kemarin, pembatasan mikro," tutupnya.
Baca Juga: Pasca Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar, Polisi Giatkan Patroli