Sonora.ID - Pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda tunggakan pajak akan di berlakukan di Provinsi Lampung mulai bulan depan.
Informasi mengenai pemutihan pajak ini juga telah di konfirmasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.
Menurut Adi program pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama dan 1 samsat pembantuyang ada di kawasan Provinsi Lampung.
Berikut ini 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu yang ada di Provinsi Lampung, seperti dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung:
Baca Juga: Bakeuda Kalsel Optimis Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Capai Rp13 M
1. Samsat Bandar lampung
2. Samsat Gunung Sugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Way kanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulang Bawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat
Adapun pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 1 April hingga 31 September 2021 mendatang.
Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Mencuat Lagi, Begini Respon Menkeu Sri Mulyani