Jakarta, Sonora.Id - Sekretariat Wakil Presiden melalui Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion secara terbatas dengan tema Penguatan Sistem Pengelolaan Penanganan Aduan Masyarakat : Upaya Inisiasi Sistem Pengaduan Masyarakat terkait Program Stunting, yang digelar di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Abdul Muis yang juga selaku Ketua/Pelaksana Harian Tim Pelaksana Kegiatan Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (stunting) mengatakan, kegiatan FGD terbatas ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman dan gambaran terkait mekanisme dan tata kelola pengaduan masyarakat, khususnya mengenai alur proses bagaimana aduan disampaikan, klasifikasi pengaduan masyarakat, penanganan dan tindak lanjut aduan masyarakat, serta inisiasi sistem pengaduan stunting.
"Target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dalam penurunan angka prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024. Dalam hal pencegahan stunting, Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan komitmen yang tinggi melalui acuan kebijakan pada Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting," ujar Muis.
Lebih lanjut disampaikan Abdul Muis, sebagai bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program percepatan penurunan stunting ini diperlukan adanya suatu complaint handling system, atau sistem pengaduan masyarakat untuk membantu pengelolaan program menjadi lebih baik.
"Penanganan aduan masyarakat menjadi kritikal untuk mendukung tugas dan fungsi Setwapres dalam pemantauan dan evaluasi, diantaranya untuk program percepatan penurunan stunting dan untuk mendukung capaian reformasi birokrasi yang juga menjadi salah satu prioritas Wakil Presiden RI", tambahnya.
Narasumber yang hadir dalam FGD ini adalah Abetnego Tarigan, Deputi II Kantor Staf Presiden; Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB; Diah Suryaningrum, Kepala Keasistenan Utama Substansi VII Ombudsman RI, dan Hadi Nugroho, Plh. Asdep Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara.
Abetnego Tarigan dalam paparannya terkait dengan Kebijakan Sistem dan Mekanisme Ideal Penanganan Pengaduan Masyarakat Nasional, menyampaikan dibutuhkan SOP atau pedoman khusus dalam pengelolaan pengaduan masyarakat terkait stunting guna memberikan panduan mengenai tata cara pengelolaan pengaduan bagi pelaksana di tingkat pusat dan daerah.
Abetnego menekankan pentingnya untuk mendukung kebijakan no wrong door policy dalam mewujudkan penyelesaian pengelolaan pengaduan yang cepat, maka unit-unit pengelola pengaduan harus memiliki interkonektivitas yang meliputi instansi pusat maupun daerah.
Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Beliau menekankan, seluruh instansi wajib menggunakan SP4N -LAPOR dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.
Lebih lanjut Diah Natalisa menyampaikan bahwa SP4N LAPOR ini dibentuk untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Dalam paparan yang disampaikan oleh narasumber Diah Suryaningrum, Kepala Keasistenan Utama Substansi VII Ombudsman RI, menekankan bahwa Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pengaduan banyak bukan berarti kualitas pelayanan publik itu buruk, begitu pula sebaliknya, pengaduan sedikit bukan berarti kualitas pelayanan publik itu baik”, ujar Diah.
Hadi Nugroho sebagai narasumber terakhir menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan masyarakat kepada aparatur pemerintah berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.