Jakarta, Sonora.ID - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengharapkan adanya pelonggaran aturan tunjangan hari raya (THR) agar tidak menyulitkan pelaku usaha.
Namun lanjut Diana, bagi sektor usaha yang masih mampu diharapkan tidak menunda pembayaran THR.
Diana mengungkapkan, dampak pandemi covid-19 di tambah lagi dengan larangan mudik membuat keuangan pelaku usaha semakin sulit.
“Dampak pandemi 2020 itu membayar thr kepada karyawannya bahkan ada yang belum sama sekali dan ada juga yang dicicil, sekarang harus menghadapi lagi kondisi akan membayar thr 2021,” tutur Diana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/03).
Baca Juga: Nadiem Makarim: Harapannya Semua Sekolah Bisa Belajar Tatap Muka di Juli 2021
Lebih lanjut Diana menyebutkan, berdasarkan data Kadin ada sekitar 60 persen pengusaha masih mengalami kesulitan dalam bisnis, sehingga dikhawatirkan belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Kondisi sekarang berdasarkan catatan sudah ada peningkatan 10-20 persen perusahaan yang operasionalnya sudah berjalan, namun sisanya masih memprihatinkan” ungkap Diana.
Dalam catatannya, manajemen perusahaan bukannya tidak ingin memberikan kewajiban atau hak karyawan yang diamanahkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. Namun, perlu skema untuk mempertimbangkan kondisi korporasi.
Oleh karena itu, Diana meminta di berikan kelonggaran bagi para pengusaha dan berharap pekerja dapat memaklumi.
Baca Juga: KNKT Akhirnya Berhasil Menemukan CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182