Makassar, Sonora.ID - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar telah berubah status badan hukum. Dari perusahaan daerah menjadi perusahaan daerah perseroan terbatas (perseroda).
Penetapan mengacu dalam peraturan daerah yang disahkan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Makassar, jalan AP Petterani, Rabu (31/3/2021).
Wakil Wali Kota, Fatmawati Rusdi saat memberi sambutan berharap perubahan status tersebut akan sejalan dengan perbaikan kinerja dan daya saing.
Hal ini tentunya bermuara pada peningkatan layanan kepada masyarakat.
"Apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang menginisiasi terbentuknya perda ini," ujarnya.
Baca Juga: Canggih! Wali Kota Sebut CCTV Bantu Ungkap Pelaku Bom Katedral Makassar
Dalam pandangan yang disampaikan sejumlah fraksi DPRD Makassar.
Juru bicara partai PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso berharap peralihan ini membuka keran bisnis yang lebih luas. Termasuk dari sisi pelayanan dan pengelolaan.
“Kami setuju atas perubahan status ini untuk disetujui menjadi perda,” kata dia.
Sementara Fraksi partai Golkar mendorong perusahaan yang bergerak di bidang keuangan itu mengedepan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pengusaha kecil yang ingin mendapatkan modal untuk pengembangan bisnis.
“Kita harapkan pelayanan yang lebih profesional dan dirasakan masyarakat," tutupnya.
Baca Juga: Berkunjung ke Kantor SmartFM Makassar, BSI Fokus Migrasi Bertahap