Banjarmasin, Sonora.ID – Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Kalsel juga akan melarang mudik lebaran di tahun ini. Kebijakan serupa juga diterapkan tahun lalu, untuk mengantisipasi penularan CoVID-19.
Seperti yang terjadi sebelumnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Adapun larangan mudik tahun ini akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
“Liburnya tetap dilaksanakan, mudiknya saja yang dilarang,” ungkap Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA kepada Smart FM Banjarmasin belum lama ini.
Baca Juga: Per 31 Maret, Kanwil DJP Kalselteng Sudah Terima 315.647 SPT Tahunan
Disampaikan Safrizal, larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta serta lainnya.
“Berlaku bagi semua lapisan masyarakat ya,” tegas Safrizal.
Pihaknya, lanjut Safrizal, terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Kalsel untuk menerapkan larangan mudik ini dengan menempatkan pos tertentu di titilk-titik tertentu yang akan ditentukan.
“Kita koordinasi terus dengan Polda,” sambungnya.
Baca Juga: Anak Muda di Kalsel Berpeluang Ikut Vaksinasi, Asal Bawa Dua Lansia