Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan I mengenai Rekomendasi DPRD Kota Palembang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palembang Tahun 2020.
Pada rapat kali ini, sebanyak 27 rekomendasi disampaikan DPRD Kota Palembang mengenai LKPJ Walikota Palembang Tahun Anggaran 2020.
Salah satu dari ke-27 rekomendasi yang disampaikan ialah permintaan DPRD Kota Palembang kepada Pemkot Palembang untuk lebih memperhatikan status lahan, pemanfaatan serta penganggaran pada proyek reklamasi Pulau Kemaro.
“Rencana pemanfaatan pulau kemarau menjadi tempat objek wisata sebagaimana yang telah disampaikan Sdr. Walikota Palembang harus menjadi perhatian khusus tentang pemanfaatan, penganggaran dan status lahan tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin saat menyampaikan paparannya, Kamis (01/04).
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu status kepemilikan lahan Pulau Kemaro dipermasalahkan oleh Zuriyat Ki Marogan yang mengklaim kepemilikan sah lahan Pulau Kemaro.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran Tahun 2021, Ini Upaya Pemkot Palembang