Senada dengan permintaan dari Airlangga, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal jug berharap pengusaha bisa membayar THR secara penuh pada tahun ini.
Said menyatakan bahwa perusahaan yang masih boleh melakukan cicil atau potongan THR adalah perusahaan yang sudah merugi selama 2 tahun berturut-turut.
“Dengan dikeluarkan surat edaran yang membolehkan THR dicicil dan tidak sebesar nilai 100 persen bagi yang masa kerjanya 1 tahun ke atas, maka semua perusahaan banyak yang melakukan itu walaupun sesungguhnya mampu,” ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: IPOJK KR 7 Serahkan 1.514 Paket Sembako ke Pemprov Sumsel
Akibat adanya pernyataan tersebut, pihak Apindo pun mendorong KSPI untuk melaporkan perusahaan yang masih menunggak THR 2020 kepada para karyawannya.
Meski demikian, pihak Apindo juga melihat meskipun sebuah perusahaan sudah mulai beroperasi setelah terhenti oleh pandemi, belum tentu perusahaan tersebut kondisinya sudah membaik.
Baca Juga: Sejak Posko THR DIbuka, Disnaker Balikpapan: Ada 29 Laporan