Palembang, Sonora.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim pada bulan suci Ramadhan tidak membatalkan puasa berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikkan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Maka dari itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Lesty Nurainy pun mengimbau masyarakat supaya tidak ragu-ragu untuk melaksanakan vaksinasi pada bulan suci Ramadhan mendatang.
Baca Juga: PHRI Sumsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Staycation Sumsel 2021
“Umat muslim di Sumsel tidak perlu ragu-ragu untuk melaksanakan vaksinasi di bulan puasa nanti, selagi tidak menimbulkan efek samping seperti lapar atau lemas, terus saja berpuasa,” ungkap Lesty kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Terkait pelaksanaan vaksinasi itu sendiri, lanjut Lesty, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan fasilitas kesehatan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
“Kalau faskesnya siap melaksanakan malam ya silahkan saja, kalau mau siang ya silahkan juga. Jadi pelaksanaan vaksinasi kita buat mudah saja, jangan terlalu dipersulit,” katanya.
Lesty mengatakan, pihaknya saat ini terus menggencarkan vaksinasi dan menargetkan lebih dari 70 persen masyarakat Sumsel menerima vaksin.