Nekat Mudik? Pemkot Solo Bakal Peketat Penjagaan Perbatasan Kota

4 April 2021 18:05 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Penjagaan ketat perbatasan Kota Solo, Jawa Tengah oleh aparat keamanan akan dilakukan pada momen lebaran 2021 nanti. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan larangan mudik 2021.

Pearaturan mengenai larangan mudik 2021 ini telah ditetapkan pada 26 Maret lalu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan lembaga negara serta dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pemerintah menerapkan larangan mudik dengan tujuan untuk meminimalisir penambahan kasus Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Indonesia belum ada tanda-tanda penurunan. Dan jika mudik diperbolehkan, maka hanya akan menambah kasus Covid-19 ini.

Baca Juga: Jadi Trending, Ini Isi Surat Terbuka Arief Muhammad: Kepada yang Berwenang...

Larangan mudik ini akan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Tidak hanya para ASN, TNI maupun Polri saja yang diwajibkan mengikuti peraturan ini. Tetapi peraturan ini juga berlaku bagi para pegawai swasta dan juga bagi masyarakat umum.

Menurut penjelasan AKBP Deny Heryanto, Wakapolresta Solo untuk meminimalkan kemungkinan masyarakat yang nekat mudik meski telah dilarang ini, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengerahkan aparat keamanan untuk menjaga perbatasan Kota Solo.

“terkait larangan mudik 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ini akan mengerahkan aparat kepolisian untuk menjaga perbatasan Kota Solo. Karena perbatasan Kota Solo ada banyak maka kepolisian akan bergabung dengan dinas,” jelas AKBP Deny Heryanto, Kamis (1/4/2021).

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm