Ini Kata Depenas Soal THR 2021 Dicicil atau Dibayar Penuh?

5 April 2021 08:45 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 masih menjadi tanda tanya perihal dicicil atau dibayar penuh. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.

Sehubungan dengan hal ini, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini tengah mempersiapkan sidang pleno untuk membahas soal THR dicicil atau dibayar penuh.  

Mengukip dari kompas.com, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz mengungkapkan belum ada jawaban yang pasti lantaran sedang mempersiapkan agenda Sidang Pleno untuk membahas hal tersebut.

“Dari Depenas RI hal THR dimaksud belum ada pembahasan yang final, namun sedang dalam persiapan Sidang Pleno diantaranya untuk mencari Solusi Pembayaran THR di paska Pandemi Covid-19 kali ini,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya yakin Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyesuaikan pembayaran THR dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Kadin: Kami Mengharapkan Pelonggaran Aturan Pembayaran THR 2021

“Tentu saja Kemenaker akan menetapkan Pembayaran THR yang sesuai dengan kondisi kemampuan usaha paska pandemi yang belum menentu, seharusnya begitu,” pungkasnya.

Adi juga menyinggung pembayaran THR pada tahun lalu, dimana perusahaan yang mampu dan tidak terdampak Covid-19 untuk melaksanakan kewajibannya dengan membayar THR secara penuh. Meski begitu, aturan ini kembali kepada kemampuan perusahaan masing-masing.

“Perusahaan mampu yang tidak terdampak pandemi seharusnya membayar (THR) full dan proporsional. Bagi yang tidak mampu fleksibilitas membayar THR seharusnya tetap ada,” tegas dia.

Adi juga memberikan masukan kepada perusahaan terkait pembayaran THR sebaiknya mengedepankan hubungan Bipartrit atau berembuk antara pekerja dengan pengusaha untuk membicarakan masalah pembayaran THR.

Baca Juga: Tak Seperti Tahun Lalu, Menko Airlangga Minta Tahun Ini THR Dibayar Penuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm