Syarat bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM Drive Thru meliputi salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi dan mengisi formulir permohonan. Namun khusus untuk pengisian formulir, masyarakat sebelumnya bisa melakukannya secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke Satpas Polres Badung.
Diungkapkan juga bahwa masyarakat yang memanfaatkan layanan SIM Drive Thru ini tidak membutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini.
“Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja sedangkan untuk pemohon SIM baru masih belum bisa menggunakan layanan SIM Drive Thru, karena pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu,” jelas AKBP Roby.
Dalam kegiatan Launching layanan drive thru dan simulasinya ini, turut dihadiri oleh Asisten Manager Operasional Bank BRI Gajah Mada Bapak Posma Sihombing, Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani,S.H dan PJU Polres Badung.