Deru mengatakan, bahwa regulasi PPKM kali ini tidak akan membebankan masyarakat dan tidak membuat gaduh perekonomian, kesehatan dan sosial.
“Jadi kita sesuaikan dengan kebiasaan kita, adat budaya kita supaya penyebaran Covid-19 dan memulihkan aktivitas ekonomi kita,” jelasnya.
Sebagai informasi, PPKM ini merupakan perpanjangan jilid kelima dari program penanggulangan Covid-19 di Indonesia.