WNA Meresahkan Pedagang, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pradeep Kumar

7 April 2021 13:37 WIB
Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan WNA Pradeep Kumar.
Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan WNA Pradeep Kumar. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Seorang warga Negara Asing (WNA) melakukan pemalakan terhadap para pengunjung warung di seputaran Kota Denpasar, tepatnya di Jalan Sudirman Denpasar. Atas laporan kejadian tersebut, WNA itu langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena ada pengaduan dan laporan dari masyarakat dan pemilik warung.

Setelah ditindak lanjut ke lapangan ternyata WNA tersebut yang bernama Pradeep Kumar yang sedang berkedapatan sedang melakukan pemalakan.

"Maka kami langsung mengamankan bule tersebut," ungkap Dewa Sayoga.

Baca Juga: Diduga Stres, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Bule Mengamuk

ewa Sayoga juga menjelaskan setelah di lakukan pendataan ternyata WNA tersebut sudah sering melakukan tindakan serupa dan meresahkan sejumlah pedagang di kawasan jalan Sudirman.

Selain itu, WNA tersebut juga tenyata sudah pernah di deportasi di Amerika. Hal itu diketahui ketika pihaknya melihat visa dan paspornya.

Pihaknya juga mengungkapkan setelah dilakukanya pemeriksaan, WNA tersebut mengaku melakukan pemalakan supaya bisa pulang ke daerah asalnya.

Mengingat Satpol PP Kota Denpasar tidak menangani Warga Negara Asing. Maka pihaknya akan berkordinasi dengan konsulatnya dan menyerahkan orang tersebut ke Imigrasi supaya bisa di tindak lanjuti.

Baca Juga: Usai Jalani Hukuman, DPO Interpol WNA Rusia Andrey Kovalenko Dideportasi

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm