Makassar, Sonora.ID - Tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) memanggil dua orang ASN Pemerintah Kota Makassar.
Keduanya merupakan staf Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP. Salah satunya berinisial S.
Penyidik internal tim saber pungli, Iman Hud mengatakan pemeriksaan dilakukan atas laporan yang diterima pengusaha restoran.
Kasus bermula saat pihaknya menghadiri forum diskusi. Saat berlangsung, salah satu peserta menyuarakan keluhannya.
Baca Juga: 10 Poin Pembatasan Kegiatan di Makassar, Diperpanjang sampai 25 April 2021
"Dia itu pengusaha, memiliki 3 rumah makan. Satu usaha dimintai satu juta jadi Rp 3 juta," ujar Iman Hud yang juga menjabat Kasatpol PP Makassar saat ditemui, Kamis (8/4/2021).
Dalam keterangan, pengusaha yang bersangkutan bermaksud ingin mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, rencana tersebut diharuskan membayar biaya Rp 3 juta rupiah.
"Ini saya pikir hoaks, jadi saya arahkan melapor secara resmi, kami terima jadi kita panggil oknum itu," sambungnya.