Sonora.ID - Jelang bulan puasa, berbagai pihak mengeluarkan kebijakan dan keputusan baru mengingat puasa tahun ini masih berjalan di tengah pandemi virus corona.
Bukan hanya pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan mudik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa baru yang berhubungan dengan bulan puasa di tengah situasi pandemi ini.
Dikutip dari Kompas.TV, MUI mengeluarkan fatwa baru terkait dengan swab test untuk mendeteksi adanya Covid-19 dalam diri seseorang pada bulan Ramadan 2021 ini.
Baca Juga: Meski Mengandung Babi, MUI Tegaskan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa, tes swab yang dilakukan oleh umat yang berpuasa tidak akan membatalkan puasa tersebut.
Hal ini dicantumkan dalam Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Nian Sholeh dalam keterangannya menyebutkan bahwa swab test dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Ada Tiga Rekomendasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa