“Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, umat Islam yang sedang berpuasa Ramadan diperbolehkan melakukan tes swab,” tegasnya.
Masih di dalam fatwa yang sama, pihak MUI menjelaskan bahwa tes swab tersebut adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi adanya material genetic dari sel, bakteri, atau virus.
Sampel yang diambil dalam tes tersebut adalah dahak, lendir, atau cairan yang berada di nasofaring dan orofaring.
Baca Juga: Segera Gelar Sidang Halal Vaksin Covid-19, Komisi Fatwa MUI Masih Tunggu...
Sebelumnya, diketahui juga bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi saat berpuasa, yang juga dinyatakan tidak membatalkan puasa tersebut.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi instramuskular tidak membatalkan puasa,” ungkap Asrorun.
Baca Juga: Fatwa Tentang Syarat Akikah dan Kurban akan Segera Disosialisasikan