Pontianak, Sonora.ID - DPRD Kota Pontianak melaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 - 2021 pada Senin, 5 April 2021.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, rapat Paripurna kali ini dilaksanakn dengan agenda; Pidato Walikota Pontianak Terhadap Penyampaian Sepuluh Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak dan Pidato DPRD Kota Pontianak Terhadap Penyampaian Raperda yang Berasal Dari DPRD Kota Pontianak Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam Rapat Paripurna kali ini Wakil Walikota Pontianak, Bahasan menyampaikan sepuluh Raperda Kota Pontianak tentang: Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembangunan Ketahanan Keluarga, Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Antusiasme Industri Properti Pontianak Menyambut Freesia House
Kemudian ada juga Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Pendidikan Karakter dan Ahklak Mulia, Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Pelayanan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Yang terakhir Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Saat wawancara bersama awak media, Bahasan mengharapkan sepuluh Raperda ini dapat disetujui dan bisa dibahas tepat waktu agar bisa dimakksimalkan.
Baca Juga: Antusiasme Industri Properti Pontianak Menyambut Freesia House