Syarat perjalanan
Pengecualian perjalanan ini juga harus memenuhi syarat seperti surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Berikut ini ketentuannya:
Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun keatas.
"Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku.
Baca Juga: Awas! Ini Sanksi Apabila Nekat Mudik Lebaran Menggunakan Motor atau Mobil Pribadi
Diawasi TNI/Polri
Selama periode larangan mudik ini, TNI/Polri akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.
Tempat-tempat itu antara lain, pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Pelaksanaan operasi itu mengacu pada SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.
Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), Wiku mengimbau untuk menunda sementara kepulangannya, dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.
Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperrti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah dengan memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian"