Terkait Mudik, Ridwan Kamil Satu Suara dengan Pemerintah Pusat

9 April 2021 15:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat jumpa pers usai penyelenggaraan FEKDI Jabar 2021 di Garut, Jumat (9/4/2021).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat jumpa pers usai penyelenggaraan FEKDI Jabar 2021 di Garut, Jumat (9/4/2021). ( Sonora.ID/Indra Gunawan)

Garut, Sonora.ID - Usai penyelenggaraan FEKDI Jabar 2021 di Pendopo Kabupaten Garut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mendukung langkah pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran 2021. Menurutnya ini merupakan langkah tepat untuk meminimalisasi penyebaran Covid 19.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil menyebut libur panjang Natal dan tahun baru yang lalu, mengakibatkan kenaikan kasus korona. Dirinya berharap hal ini tidak terulang sehingga mudik lebaran harus dilarang.

"Mudik, kita satu frekuensi dengan pusat. Dulu mudik libur Natal, tahun baru, kasus korona naik," sebut Emil di Pendopo Kabupaten Garut, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ini Jenis Pengecualian dan Syaratnya!

Emil juga menyebut saat ini kasus penyebaran virus korona tengah menurun sehingga diharapkan mempercepat pemulihan.

"Sekarang lagi bagus, kasus lagi turun. Mudik sepakat tahan dulu, sehingga bisa mengendalikan penyebaran," katanya. 

Disinggung dampak terhadap ekonomi khususnya di desa, Emil tidak memungkiri.

"Keuntungan nanti kita rasakan, ketika virus korona benar-benar hilang. Sekarang ada pengorbanan dulu," jawabnya.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik, Dishub Jabar Akan Perketat Perbatasan

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm