Terpisah kepada pers, Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah mengatakan, saat pihaknya menyampaikan alat bukti, majelis hakim sudah menyampaikan akan memeriksa secara detil surat tersebut.
"Majelis hakim sudah menyampaikan akan memeriksa secara detail surat tersebut. Mengecek kebenarannya dengan forensik dan lain sebagainya. Rupanya, surat itu juga menjadi dasar hakim MK dalam memutus. Artinya hakim MK teryakinkan dengan surat tersebut dan tentu sudah mempertimbangkan keabsahannya," kata Raziv.
Apalagi Raziv meyakini keputusan MK juga didasari pada pertimbangan atas bukti-bukti lainnya, seperti keterangan saksi serta surat tanda terima pengambilan 20 kotak suara yang dinilainya janggal.
Dari sisi hukum, Raziv menilai suatu putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat.
Baca Juga: PSU Banjarmasin Minim Sosialisasi, Warga Cemas Pemilih Turun Drastis
Meski demikian, Ia menyatakan tentu pihaknya siap untuk mengikuti proses hukum, termasuk jika ada pihak dari H2D yang diundang untuk menjadi saksi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut.
"Tentu kami sangat siap," tegas Raziv.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan pemanggilan saksi-saksi dalam tahap penyidikan dijadwalkan akan dimulai Senin (11/04).
Kabid Humas belum merincikan ada berapa saksi-saksi yang rencananya akan dipanggil ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Namun dipastikan pihak pelapor yaitu Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib adalah satu diantaranya.
"Pemeriksaan saksi-saksi rencananya dimulai minggu depan," kata Kabid Humas.