Banjarmasin, Sonora.ID - Belasan pasangan tanpa status pernikahan digaruk oleh petuga Satpol dan Damkar Kota Banjarmasin, karena sedang kedapatan ngamar di hotel siang hari bolong, Senin (12/04).
Mereka terjaring dari sejumlah hotel, yakni hotel Pelangi, Penginapan Melayu, Hotel Rajawali dan Hotel Filips. Mereka yang terjaring juga melontarkan sejumlah alasan.
Ada yang memang ngamar namun bukan muhrim dan bukan pasangan sah, ada yang masih sekadar bertunangan, ada pula yang mengaku sekadar asyik kumpul-kumpul, atau menemui teman namun tidak mengantongi tanda pengenal.
"Saya tadi cuma mengantarkan makanan," ucap ML, yang terjaring di Hotel Pelangi.
Baca Juga: Bangun dari Tidurnya, Echa si Putri Tidur Langsung Dibawa Ke RS
Dikonfirmasi terpisah. Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayyin menjelaskan, operasi pekat yang dilakukan pada siang hari, sebenarnya hanya coba-coba saja. Namun hasilnya, ternyata di luar dugaan.
"Rupanya masih ada muda-mudi yang ngamar, namun tak bisa menunjukkan identitas. Sebagai tindak lanjut, akan kami intensifkan lagi pengawasannya," bebernya.
Lantas, apa sanksi yang diberikan kepada mereka yang terjaring?
Terkait hal itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Bidang Bimbingan Masyarakat, Rosmiati mengatakan untuk gepeng dan pengamen, selain di data dan mengisi surat perjanjian, mereka diserahkan ke Rumah Singgah di Jalan Lingkar Gubernur Soebardjo.
Sedangkan untuk mereka yang terjaring di hotel, terlebih dahulu didata, mengisi surat perjanjian, hingga dipanggil orang tua atau kerabatnya sebelum diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
"Total 25 warga pun terjaring. Usianya didominasi oleh orang dewasa. Beberapa diantaranya remaja. Agar keluarga yang bersangkutan mengetahui dan mereka yang terjaring menjadi jera hingga tidak mengulangi perbuatannya," tutupnya.