Kadisnakertrans Jabar Sebut Tahun Ini THR Sebisa Mungkin Dibayar Penuh

12 April 2021 22:00 WIB
Kadisnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi usai acara JAPRI di Gedung Sate Bandung, Senin (12/4/2021) / Gun
Kadisnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi usai acara JAPRI di Gedung Sate Bandung, Senin (12/4/2021) / Gun ( Sonora Bandung/ Indra Gunawan)
 
 
Bandung, Sonora.ID - Sejak pandemi berlangsung, lebih dari seribu perusahaan di Jawa Barat (Jabar) terkena dampak, dan karena hal ini pula pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kala itu dilonggarkan.
 
Terkait dengan THR, pada tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, yang menegaskan bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan secara penuh.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi yang ditemui usai acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Aula Barat Gedung Sate, Senin (12/4/2021) menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) tersebut.
 
 
"Saya belum lihat suratnya. Tapi intinya, di tahun ini tiap perusahaan memang, harus membayarkan THR secara penuh. Ya sebisa mungkin ya. Kalau tidak mampu, ya perusahaan harus transparan. Buktikan kepada para pekerja atau karyawannya jika kondisi keuangan perusahaan memang sedang tidak bagus. Kasih lihat pembukuan atau neracanya," tegas Taufik.
 
"Jadi harus ada komunikasi yang baik antara manajemen atau perusahaan dengan para pekerjanya. Ya kalau tidak pasti akan menimbulkan kekacauan atau konflik," imbuh Taufik.
 
Lebih lanjut Taufik mengatakan, bahwa pihaknya, sebelum SE keluar, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dengan para pengusaha agar bisa membayarkan THR Keagamaan tahun ini secara penuh.
 
"Sebelumnya kita sudah diskusi, tapi kan kemarin itu masih menunggu surat. Nah karena suratnya sudah keluar, ya harus dipatuhi. Beda dengan tahun lalu dimana pembayaran THR dilonggarkan. Tapi tahun ini tidak," kata Taufik.
 
Diketahui, pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha bagi pekerja. Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm