Banjarmasin, Sonora.ID - Meskipun dalam bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan akan tetap menjalankan program vaksinasi pada siang hari.
Bukan tanpa sebab, vaksin yang disuntikkan ke tubuh manusia tidaklah membatalkan puasa, sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami akan tetap menyelenggarakan vaksinasi selama bulan ramadan. Ya, di siang hari. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) MUI, vaksinasi di bulan Ramadhan juga dibolehkan dan tidak membatalkan puasa," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi kepada Smart Fm.
Di sisi lain, meski ada keluhan masyarakat terkait pelaksanaan vaksin di siang hari. Machli mengaku, perlu memperhatikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayan. Apalagi yang sudah seharian bekerja.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19 Dijaga Ketat Pasukan Polda Bali
"Maka, tidak memungkinkan bekerja kembali pada malam hari. Mereka juga manusia biasa yang membutuhkan waktu beristirahat. Jadi, kami maksimalkan saja di siang hari," tambahnya.
Mendukung vaksinasi, Machli juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dan menyiagakan sebanyak 26 fasilitas kesehatan (Faskes) di bulan Ramadhan.
Selain itu, Machli juga juga menegaskan bahwa vaksin yang digunakan masih menggunakan vaksin pertama dalam program vaksinasi. Yakni, vaksin merk sinovac.
"Jadi kami mengimbau kepada mereka yang menjadi pemberi pelayanan publik hingga lansia untuk datang," tutupnya.