Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena menjelaskan bahwa Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Lebih lanjut diungkapkan jika Bantuan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan UMKM yang terdampak covid - 19 serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan besarannya di tahun 2021 sebesar 1,2 Juta Rupiah.
“Pengusulannya nanti dikordinir oleh desa/ kelurahan setempat, diusulkan kemudian oleh Dinas Koperasi UMKM. Tentu pada kesempatan ini kami menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mensosialisasikan program ini agar nantinya UMKM diwilayah masing - masing terdata denga baik dan bantuan dapat didistribusikan dengan tepat sasaran,” terangnya.
Baca Juga: Vaksinasi Massal di Kota Denpasar Terus Digencarkan, 47 Persen Lansia Telah Divaksin