Palembang, Sonora.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap tempat hiburan, restoran hingga panti pijat urut yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional selama bulan suci Ramadhan.
Hal ini sebagai tindaklanjut Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Operasional Tempat Hiburan, Restoran/Rumah Makan, Panti Pijat Urut Tradisional & Modern selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Alhidir mengatakan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan hukum apabila beberapa tempat usaha tersebut melanggar aturan.
Baca Juga: Cegah Timbulnya Inflasi, Pemkot Palembang Bentuk TPI dan TPP
“Sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan tersebut akan kita kenakan denda,” katanya ketika ditemui, Selasa (13/04).
Adapun beberapa peraturan yang harus dipatuhi tempat-tempat usaha berdasarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021, diantaranya :
1. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Club Malam, Bar, Diskotik,Karaoke, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern harus menghentikan kegiatannya 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah bulan Suci Ramadhan 1442 H kecuali tempat atau kegiatan hiburan 1 (satu) paket dengan Hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 Wib, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur.