Sonora.ID - Pada awal pandemi virus corona masuk ke Indonesia, persediaan masker medis di mini market bahkan super market menjadi incaran masyarakat sehingga mengalami kekosongan di beberapa wilayah.
Kemudian pemerintah pun mengimbau agar masker medis ini hanya diperuntukan untuk tenaga medis, sedangkan masyarakat disarankan menggunakan masker kain.
Namun, seiring berjalannya waktu dan penularan Covid-19 yang belum kunjung berakhir, saat ini masker medis pun diperbolehkan untuk digunakan oleh masyarakat awam ketika beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Penyebab Maskne dan Cara Mudah Mengatasinya, Ini Saran Dokter
Sayangnya, belakangan ini beredar masker medis palsu. Plt Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya pun menyebutkan 4 ciri masker palsu yang harus diketahui masyarakat.
Tidak punya izin edar
“Biasanya masker non medis ini yang sudah pasti ya, tidak punya izin edar, karena dia tidak dikategorikan sebagai alat kesehatan dan tidak diuji oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya memaparkan.
Sehingga, pada kemasan masker medis palsu atau masker non medis biasanya tidak ada label yang menyatakan izin edar dari Kemenkes.
Baca Juga: Tetap Nyaman Beraktivitas Pakai Masker bagi Pemilik Kulit Sensitif