Sonora.ID - Saat ini seluruh umat muslim bersuka cita menjalankan ibadah puasa yang hanya datang satu kali dalam kurun waktu satu tahun.
Banyak umat muslim berlomba-lomba memperbaiki diri agar mencapai kemenangan yang hakiki. Umat muslim di tuntut untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, biasanya para wanita tidak dapat menjalankannya secara utuh. Hal ini disebabkan wanita mengalami menstruasi pada tiap bulannya.
Saat menstruasi para muslimah dilarang melaksanakan ibadah puasa. Hal inilah yang membuat beberapa muslimah nekat mengkonsumsi obat penunda haid.
Baca Juga: 3 Kuliner Khas Sumatera Utara yang cocok untuk Berbuka Puasa
Biasanya mereka beralasan mengkonsumsi obat penunda haid untuk kepentingan memperbanyak ibadah terutama di bulan puasa.
Lalu bagaimana pandangan islam terhadap wanita yang sengaja mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh?
Seorang pendakwah muda, Husain Basyaiban pun mengutip pendapat salah satu ulama besar bernama Yusuf Al- Qaradawi yang menanggapi masalah hukum seorang wanita yang meminum obat penunda haid.
"Beliau mengatakan bahwa berdiri diatas fitrah yakni gak minum obat itu lebih dianjurkan karena itu adalah ketetapan yang ditetapkan oleh Allah, tapi kalo kamu masih ingin minum dengan alasan (ingin memperbanyak ibadah), di perbolehkan selama tidak ada dampak negatif dari pada obat-obatan tersebut," ujar Husain Basyaiban seperti dikutip dari laman sosial media TikToknya.
Baca Juga: Tips Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa Ala Dokter Gigi Satria