Denpasar, Sonora.ID - Penertiban Protokol Kesehatan (prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar. Dalam pelaksanaanya Tim Yustisi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini, dipusatkan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya menjaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan. Diungkapkan bahwa dalam penertiban kali ini semua pelanggar hanya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak dengan benar.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggat tersebut, mereka juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," terangnya.
Baca Juga: Terjadi Peningkatan Sampah di Denpasar Sebanyak 30 Persen, Setelah Hari Suci Galungan
Selain itu, Dewa Sayoga juga mengaku meskipun masih dalam suasana hari raya pihaknya tetap melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) dan memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, agar tidak ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Akan tetapi, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Dan untuk kebaikan kita semua, Dewa Sayoga mengaku tidak bosan dan akan terus mengimbau agar masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid-19 dapat terputus.
Dewa Sayoga juga mengungkapkan, mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terjadi. Pihaknya mengajak masyarakat agar sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. "Dengan semua mentaati protokol kesehatan, maka mata rantai covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal," harap Dewa Sayoga.