Medan, Sonora.ID - Manajer Humas PT. KAI, Mahendro Trang Bawono, Sambil menunggu keputusan resmi, Mahendra mengatakan bahwa saat ini PT. KAI melakukan pembatasan Tiket untuk keberangkatan hingga 30 April 2021. Padahal, biasanya PT. KAI sudah bisa membuka pemesanan tiket saat H-90 hari atau tiga bulan sebelumnya.
Pemerintah pusat resmi melakukan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.Namun, untuk provinsi Sumut ditetapkan akan ada empat daerah yang diperbolehkan mudik, diantaranya Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo.
Saat dikonfirmasi kepada PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Divre I Sumut masih menunggu perintah resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretaapian.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Hanya Rp 85.000
Mahendro mengatakan, okupansi di bulan Ramadan masih belum mengalami lonjakan secara signifikan. Ia mengatakan bahwa beberapa masyarakat masih mewanti untuk pemesanan tiket mudik pada bulan Mei terlebih di luar empat daerah yang diperbolehkan.
Sambil menunggu keputusan resmi, Mahendra mengatakan bahwa saat ini PT. KAI melakukan pembatasan Tiket untuk keberangkatan hingga 30 April 2021. Padahal, biasanya PT. KAI sudah bisa membuka pemesanan tiket saat H-90 hari atau tiga bulan sebelumnya.