Banjarmasin, Sonora.ID – Lagi-lagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berkala Mikro di Banjarmasin kembali samar, alias tidak terlihat.
Padahal penerapannya bukan lah kali pertama, atau sudah berkali-kali diperpanjang untuk menekan angka penularan kasus Covid-19
Ternyata, Pemko Banjarmasin mengaku masih perlu membuat regulasi, terkait bagaimana penerapannya di lapangan.
Dalam SK Wali Kota Banjarmasin nomor 287 tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 April lalu, komando PPKM dibagi menjadi dua, yakni ada yang PPKM berskala makro dan mikro.
Baca Juga: Tim Yustisi Kembali Jaring 4 Pelanggar Prokes PPKM di Kota Denpasar
Untuk PPKM Skala Makro, dikomandoi oleh Satpol PP. Sedangkan PPKM skala mikro, ada pada masing-masing camat. Namun, seiring dengan diperpanjangnya waktu PPKM sejak 6 April lalu, dan kini menyisakan beberapa hari lagi hingga 19 April mendatang, aplikasinya di lapangan tak kunjung terlihat.
Baik itu berupa pengetatan atau operasi yustisi maupun pengawasan, justru tampak sangat longgar. Contonya kerumunan warga di ruang publik yang masih terjadi, hingga banyaknya warga yang abai terkait penerapan prokes, utamanya mengenakan masker.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Penjabat (PJ) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Kota Palembang Merujuk Pada Kebijakan Perwali PSBB Tahun 2020