Medan, Sonora.ID - Pembebasan lahan untuk pelebaran dan normalisasi Sungai Bedera membutuhkan dana sebesar Rp 120 Miliar.
Dana ini direncanakan untuk pemberian ganti rugi atau tali asih kepada pemilik rumah di sekitar bantaran Sungai Bedera.
“Untuk biaya pembebasan lahan, bangunan, serta tanaman milik masyarakat di sekitar Sungai Bedera, Pemko Membutuhkan dana tidak kurang Rp 120 Miliar," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar saat mengikuti rapat Pansus LKPJ Walikota TA 2020, beberapa waktu lalu.
Dana yang cukup besar itu, kata Benny tidak sanggup bila hanya dibebankan ke Pemko Medan. Untuk itu, Pemko Medan sedang mengusulkan pendanaan bersifat partisipasi, baik itu Provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Medan Waspada Banjir Selama Musim Hujan
"Sebab sungai merupakan wewenang Kementerian PUPR melalui BWS (Balai Wilayah Sungai). Sistem ini sedang dilobi ke pusat,” ujar Benny.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 117 rumah dan lahan milik warga akan dibebaskan untuk normalisasi Sungai Bedera.
Rencananya Sungai Bedera akan dilebarkan menjadi 8 meter dari 1-2 meter lebar saat ini untuk mengatasi banyak titik genangan air di wilayah Kecamatan Medan Sunggal dan Helvetia.
Pemerintah menyiapkan uang ganti rugi kepada masyarakat yang lahan dan rumahnya terdampak normalisasi Sungai Bedera.
Untuk warga yang memiliki surat tanah akan diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pengadaan lahan, pembebasan lahan.
Sedangkan warga yang tidak memiliki, akan diberikan tali asih, uang mandah. Mengenai besaran dana ganti rugi ini, kata Benny masih akan dibicarakan oleh Pemerintah Kota Medan, Pemprov Sumut, serta Balai Wilayah Sungai.
Baca Juga: Pasar Murah Pemerintah Kota Medan di Bulan Ramadhan, Beras Dijual Rp. 7.900/Kg