Banjarmasin, Sonora.ID – Tepat dihari ke tujuh bulan ramadhan, Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin melakukan razia terhadap warung sakadup atau yang buka pada siang hari.
Tindakan ini dilakukan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama di bulan ramadhan.
Lokasi yang dicurigai pun ternyata masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Pekat Satpol PP Banjarmasin
Sebut saja misalnya di kawasan Terminal A. Yani KM 6, Pelabuhan Trisakti, Kayutangi dan Teluk Dalam.
“Tempat-tempat yang terindikasi masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu kita menyesar ke lokasi-lokasi tersebut,” ucap Mulyadi, Kasi Penindakan Satpol PP dan Damkar Banjarmasin kepada Smart FM, di sela-sela razia, Senin (19/04) pagi.
Menurutnya, dari hasil penelusuran hari ini ada beberapa tempat yang terindikasi atau bahkan terbukti sedang memberikan pelayanan siang hari.
Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 16 Pelanggar Protokol Kesehatan PPKM
Ambil contoh di satu warung makan di kawasan Terminal KM.6 yang bakal dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).