Sonora.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Imbauan Menaker Ida tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menaker Ida melalui keterangan rilisnya.
Baca Juga: Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Berkurang
Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.
Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menurutnya, pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca Juga: Tekan Jumlah Pengangguran, Ini Cara Menaker Perluas Kesempatan Kerja
Adapun SIKM...