Semarang, Sonora.ID - Dinas perhubungan Kota Semarang menegaskan tak akan melakukan penyekatan kendaraan meski mudik lebaran 1442 H telah di larang pemerintah.
Pihak Dinas Perhububgan semarang hanya akan melakukan pemantauan dalam kota dan mobilitas masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto ada ketentuan dari Pemerintah Pusat (Kementrian Perhubungan) mengenai larangan mudik 2021.
Larangan yang dimaksud yakni mobilitas lintas provinsi. Semisal, warga Jawa Barat atau DKI Jakarta tidak boleh masuk ke Jawa Tengah.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ini Jenis Pengecualian dan Syaratnya!
Sedangkan mobilitas dalam wilayah satu provinsi masih diperbolehkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.
Maka dari itu, tidak ada penyekatan kendaraan di batas Kota Semarang mengingat kota ini tidak berbatasan langsung dengan provinsi lain.
Lebih lanjut, menurut Endro, Dishub Kota Semarang tetap akan menyiagakan pos pemantauan.
Baca Juga: Awas! Ini Sanksi Apabila Nekat Mudik Lebaran Menggunakan Motor atau Mobil Pribadi
Pos pemantauan lebih difokuskan di pusat kota untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.