Sonora.ID - Sebanyak 30 unit kendaraan Dinas dari 13 OPD Pemerintah Kota Palembang akan ditertibkan. Hal ini seiring dengan upaya Pemkot Palembang melakukan penertiban Aset daerah berupa kendaraan dinas roda empat, sebab kepemilikan dan administrasinya tidak selaras dengan regulasi yang berlaku
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemkot diminta melakukan penertiban Aset roda empat mulai dari data nomor kendaraan dan pemegang kendaraan, hal ini dari hasil pendampingan tim Korsupgah KPK dan pemeriksaan BPK.
“Kami harap ada rekonsiliasi baik dari pemakai dan administrasinya, karena masih ada 13 OPD yang peruntukkannya belum sesuai. Bukan kendaraan yang bermasalah tapi kendaraan yang diperuntukkan harus sesuai regulasi yang ada,” ujar Dewa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cegah Praktek Korupsi, Ketua KPK Minta Pemda Permudah Izin Usaha
Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan dari KPK RI terkait Penertiban aset negara khususnya untuk kendaraan dinas agar jelas saat orang diberikan jabatan dan seperti apa mobilnya.
Kepemilikan kendaraan jenis tertentu harus sesuai pemakai apakah itu dipakai oleh Pejabat Eselon II atau Eselon III.
“Peruntukkannya tidak sesuai, misal kendaraan yang mestinya ini dipakai eselon III tapi malah dipakai staff, nah itu yang mau kita tertibkan. Tupoksinya harus disesuaikan,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Palembang Cherly Panggar Besi menjelaskan, selama ini kendaraan dinas yang harusnya untuk digunakan esselon dua sering kali diwariskan ke eselon IIIA ketika ada pengadaan baru.
Baca Juga: Catat, Berikut Jadwal Pasar Murah di Kota Palembang Tahun 2021