“Jadi sering fisiknya digunakan oleh sekretarisnya. Seyogyanya tidak demikian, harusnya walau ada pengadaan baru dikembalikan dulu ke pengelola aset kendaraan dalam hal ini Sekda baru akan dialihkan ke esselon II di OPD lain yang mobil dinasnya rusak,” kata Cherly
Cherly mengatakan, hampir semua kendaraan dinas di lingkup Pemkot Palembang usia 3-4 tahun, yang merupakan hasil pengadaan barang baru di tahun 2014-2016 silam.
“Dari 30 mobil yang secara bertahap ditertibkan. Sudah 2 unit yang sudah kami tarik. Setelah ini beres baru untuk motor dinas juga akan ditertibkan,” tutupnya.
Baca Juga: PPKM Kota Palembang Merujuk Pada Kebijakan Perwali PSBB Tahun 2020