Makassar, Sonora.ID - Satpol PP telah melakukan peneguran pedagang kaki lima (PKL) yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Adapun beberapa PKL yang ditegur adalah mereka yang masih berjualan di atas median jalan pengayoman, kecamatan panakukang, Makassar.
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan kalau teguran tersebut disampaikan lantaran para PKL berdagang di lokasi dilarang atau bahu jalan.
Peruntukan untuk pembuatan taman kota. Mereka telah berjualan sudah lama, bahkan sebelum taman dibangun.
Baca Juga: Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Denpasar Amankan Pengamen
"Iya, betul tadi kami sudah tegur," ujarnya dalam pesan whats up, Selasa (20/4/2021).
Penindakan hanya secara persuasif. Sebab menurut Iman, PKL tersebut juga tidak terlalu mengerti peraturan.
Sehingga pihaknya melakukan edukasi terhadap pedagang tersebut.
"Mereka hanya berjualan untuk bertahan hidup. Jadi kami hanya persuasif, mereka ini masyarakat kecil, mereka juga kurang tahu aturannya, makanya kami edukasi dulu," tambahnya.
Baca Juga: Sidak Proses di Kota Denpasar masih Gencar Digelar, Terjaring 28 Pelanggar
Lanjut Iman, saat melakukan penindakan, PKL tersebut mengaku akan membongkar sendiri lapaknya.