Pemilik Kios di Pasar Bulu Diberi Peringatan, Tak Penuhi Kewajiban Siap-Siap Kios Disegel

20 April 2021 18:25 WIB
Pemilik Kios di Pasar Bulu Diberi Peringatan, Tak Penuhi Kewajiban Siap-Siap Kios Disegel
Pemilik Kios di Pasar Bulu Diberi Peringatan, Tak Penuhi Kewajiban Siap-Siap Kios Disegel ( )

Semarang, Sonora.ID - Dinas Perdagangan Kota Semarang memberikan peringatan bagi sejumlah pemilik kios di Pasar Bulu, surat peringatan yang sudah ditempel di sejumlah kios ini sudah diberikan untuk yang ketiga kalinya.

Peringatan tersebut berisikan informasi teruntuk pemilik kios di Pasar Bulu agar segera menyelesaikan semua kewajiban sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Semarang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman, mengatakan bahwa kewajiban yang dimaksud ialah retribusi pasar.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kios yang diberi peringatan tampak tertutup dan kosong, tidak ada terlihat aktivitas penjualan yang dilakukan oleh pemegang kios.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Sembako di Palembang Diprediksi Naik

Fravarta memaparkan, apabila pedagang tidak lagi menggunakan kios tersebut, segera melaporkan kepada Dinas Perdagangan agar pedagang lain yang membutuhkan kios bisa menggunakan.

Namun, apabila pedagang masih menggunakan tempat tersebut diminta agar segera memenuhi kewajibannya.

Pihaknya tidak segan melakukan penyegelan apabila pedagang tidak menghiraukan peringatan tersebut, Dinas Perdagangan tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada pedagang, berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional.

Baca Juga: Mencegah Covid-19 Pasar Tradisional Ubud Terapkan Physical Distancing

Dalam perda tersebut, dikatakan bahwa jika kios atau los pasar tidak ditempati atau digunakan untuk berjualan selama kurang lebih tiga bulan berturut-turut, serta tidak membayar retribusi, pihak Dinas Perdagangan bisa melakukan pencabutan ijin.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm