Denpasar, Sonora.ID - Kepolisian Daerah (Polda Bali) menunjuk Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol. Indra Direktur Lalu Lintas Polda Bali saat beraudiensi dengan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara di Kantor Walikota Denpasar.
Dalam audensi ini, Kombes Pol. Indra menyampaikan bahwa sistem ETLE sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan pimpinan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi.
Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa penerapan tilang elektronik, dengan tujuan agar masyarakat bisa lebih tertib dan waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Pelanggaran yang terjadi di Bali khususnya di titik yang terpasang kamera CCTV langsung menangkap gambar yang melakukan pelanggaran dan mereka tidak berinteraksi lagi dengan anggotanya di lapangan,”terangnya.
Menurutnya, untuk tahap pertama pihaknya mengaku telah memasang satu titik yakni di Simpang Buagan.
Baca Juga: Bantu UMKM yang terdampak Pandemi Covid 19, Pemkot Denpasar Sosilaisasikan Program BPUM
ETLE ini dilengkapi kamera CCTV dimana program ini bisa merekam dan mengcapture pelanggaran, termasuk merekam Plat Nomor Kendaraan di lapangan, fisik bahkan wajah pengendaranya.
Untuk data yang telah di capture tinggal mengintegrasikan data yang ada di kantor samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.