Selain itu, Kombes Pol. Indra juga mengaku pelanggaran yang ditilang adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak dan tidak menggunakan helm dll.
Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh best office yang ada di kantornya. Kemudian plat motor akan dicocokkan yang ada di kantor samsat.
"Berdasarkan plat nomor kendaraan kita dapat mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran,"ucapnya.
"Setelah itu nantinya akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat rumah pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran. Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang setelah itu, langsung membayar pelanggaran. Jadi, apabila para pelanggatmr itu tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan ketahuan saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya,"ujar Kombel Pol. Indra.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Terima Bantuan Sembako dari Yayasan Bina Ilmu Korea Selatan
Dan disampaikan juga, bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pihaknya akan berupaya berkoordinasi dengan pemilik showroom, supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama.
Apabila, dikemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.
“Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa di akses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Baca Juga: 30.389 Orang Sudah Divaksinasi di Wilayah Sanur Menuju Zona Hijau
Dengan adanya program ini, Kombes Pol. Indra berharap bisa mendukung Pemerintah Kota Denpasar yakni dalam mewujudkan Kota Denpasar dalam bidang smart city.